Romi Sebut Putusan Kasasi MA Sudah Di luar Nalar Hukum
Jumat, 13 November 2015 16:23 WIB
Dengan adanya putusan ini, maka majelis kasasi perdata MA kami nilai gagal memahami perselisihan parpol yang terjadi di PPP sebagaimana diatur UU 2/2008 jo. 2/2011 tentang Parpol, kata Romi dalam rilisnya, Jakarta, Jumat.
Ia menilai majelis hakim Kasasi MA sama sekali tidak memahami AD/ART PPP yang merupakan hukum tertinggi di PPP.
Nyata-nyata melakukan kekhilafan karena membajak kedaulatan tertinggi PPP dengan menyatakan pengesahan sebuah acara serupa Muktamar di Jakarta namun tanpa pernah meneliti apakah sudah dipenuhi sesuai persyaratan AD/ART PPP, kata anggota Komisi III DPR RI itu.
MA memutuskan PPP yang sah adalah PPP hasil muktamar VIII PPP di Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Farid.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025