Logo Header Antaranews Jateng

Rini Isyaratkan Penggabungan Pipa Gas PGN dan Pertagas

Minggu, 22 November 2015 12:52 WIB
Image Print
Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
"Sesuai arahan Pak Presiden Joko Widodo, kita sedang mengkaji bagaimana pipa-pipa PGN dan Pertagas digabungkan saja. Apakah pipa Pertagas dimasukkan ke PGN, masih dianalisa," kata Rini di Jakarta, Minggu.

Menurut Rini, opsi penggabungan pipa gas kedua perusahaan tersebut akan ditempuh melalui akuisisi atau sewa, masih dalam status pengkajian mendalam.

Prinsipnya, penggabungan pipa gas kedua perusahaan tersebut akan menghasilkan kekuatan kapasitas jalur distribusi gas dalam jumlah signifikan dalam satu pengelolaan.

"PGN memang memiliki jumlah pipa lebih besar atau mayoritas. Sehingga dimungkinkan juga Pertagas menjadi bagian dari PGN," tegas Rini.

Ia menambahkan penggabungan pipa gas PGN dan Pertagas ini sangat dibutuhkan terutama untuk kebutuhan pembangkit PLN dalam rangka pengadaan listrik 35.000 MW.

"Sekarang itu yang diperlukan bagaimana sinergi dilakukan, sehingga tidak ada duplikasi dalam pembangunan jalur gas. Selain juga untuk memenuhi penyaluran gas bagi kebutuhan rumah tangga dapat terlayani dan lebih optimal," ujar Rini.

Sementara itu, Deputi Bidang Energi Logistik Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat mengatakan sejalan dengan kajian tersebut akan dilakukan uji coba pengelolaan terpadu pada awal 2016 dengan PGN sebagai "lead" atau pimpinan sinergi.

"Sementara kita melakukan pengkajian supaya lebih terkoneksi dalam struktur korporasi," ujarnya.

Ia menambahkan urgensi dari wacana penggabungan ini agar tidak menghambat proses penyaluran gas dalam penyelesaian program penyediaan listrik 35.000 MW, dimana PLN harus mencapai bauran energi pada tahun 2015 hampir 25 persen.

"Dalam proyek 35.000 MW kebutuhan paling mendasar selain transmisi dan gardu induk adalah pemenuhan energy primer yang melibatkan Pertamina, PGN, PLN, Bukit Asam dan Energy Management Indonesia," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024