Ada Unsur Pidana dalam Posting Foto "Jokowi-Nikita Mirzani"
Jumat, 18 Desember 2015 16:38 WIB
Menurut dia, foto rekayasa online itu mengandung unsur pornografi dan melanggar Pasal 5 UU ITE.
Ayat 1 dari pasal itu menyebutkan "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah", sedangkan ayat 2 menuliskan "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia".
"Kami berkesimpulan ini sudah penuhi unsur pidana. Oleh karena itu akan dilakukan penindakan untuk dibawa ke pengadilan," tegas Badrodin.
Badrodin menyimpulkan tidak ada muatan kritik dari foto rekayasa, sebaliknya hanya kata-kata tidak senonoh yang cenderung menghina Presiden.
Yulian Paonganan alias Ongen ramai dibicarakan di Twitter karena memposting foto Jokowi bersama artis Nikita Mirzani.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024