Pengadilan tolak gugatan praperadilan RJ Lino
Selasa, 26 Januari 2016 12:01 WIB
RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.
Kuasa hukum RJ Lino Maqdir Ismail sebelumnya mengatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti kuat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun, menurut dia, belum mengeluarkan hasil audit yang menunjukkan kerugian negara akibat pengadaan itu.
Selain itu kuasa hukum RJ Lino menyatakan KPK belum melakukan pemeriksaan resmi terhadap kliennya.
KPK menyatakan penetapan RJ Lino sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur penetapan.
Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. dari Tiongkok sebagai penyedia barang.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pada 23 Desember 2015 memberhentikan RJ Lino sebagai Direktur Utama PT Pelindo II. Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024