Logo Header Antaranews Jateng

KPK Geledah Ruang Kasubdit Kasasi MA Lebih Dua Jam

Senin, 15 Februari 2016 19:16 WIB
Image Print
Suasana di Gedung Mahkamah Agung saat penggeledahan oleh KPK di ruang Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus Mahkamah Agung di Jakarta, Senin (15/2/16). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.)
"Penggeledahan dilakukan tadi pagi dari pukul delapan hingga sebelas di ruangan pejabat yang bersangkutan yang dinyatakan sebagai tersangka itu," kata Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Senin.

KPK menggeledah ruang kerja Andri di gedung MA lantai 5 selama sekitar 2,5 jam mulai pukul 08.30 WIB.

Sebelumnya KPK pada Minggu (14/2) juga menggeledah empat lokasi yaitu di dua unit apartemen milik Ichsan Suaidi yang menjadi tersangka suap di Sudirman Park serta dua unit rumah tempat kediaman Andri di kawasan Gading Serpong dan di perumahan di kawasan Tangerang.

Suhadi juga mengungkapkan bahwa sejak Jumat (12/2) KPK sudah memasang garis polisi, namun penggeledahan baru dilakukan Senin (15/2) karena pada Sabtu dan Minggu adalah hari libur.

"Sekarang garis polisi sudah dicabut karena pemeriksaan dan penggeledahan dianggap sudah selesai," ujar Suhadi.

Andri ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/2) malam dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di Mahkamah Agung.

KPK menyangkakan kepada Andri pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024