Tewas Tersetrum, Pengadilan Memediasi Keluarga Korban dengan PLN
Kamis, 18 Februari 2016 16:49 WIB
"Kami berharap mediasi bisa dimaksimalkan kedua pihak," katanya.
Menurut dia, jika pihak penggugat maupun tergugat bisa dimediasi, maka akan menghemat waktu dan biaya.
Bila mediasi tercapai, majelis hakim juga mengharapkan kesepatan yang tercapai dipatuhi dan dilaksanakan.
Masa media sendiri akan memakan waktu sekitar 40 hari.
Sebelumnya, keluarga almarhum Mawahib Effendi, korban tewas akibat tersetrum kabel listrik di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menggugat PT PLN sebesar Rp12 miliar atas kejadian nahas tersebut.
Kuasa hukum korban, Mustahdi mengatakan ada unsur kelalaian PLN dalam kejadian tersebut.
"Ada perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya.
Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan oleh Afidatun Naimah, istri almarhum Mawahib Effendi.
Dalam gugatannya, ahli waris korban menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2 miliar dan Imateriil sebesar Rp10 miliar.
Ia menjelaskan korban Mawahib dan anaknya Luthfatisa Annaufa (4) tewas setelah tersetrum kabel jaringan PLN yang putus di sekitar pemakaman Habib Shodiq, Kriyan, Kabupaten Jepara.
Dalam kejadian tersebut korban bersama anaknya tewas mengenaskan.
Sementara Afidatun yang saat itu sedang dalam kondisi hamil, kata dia, selamat.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024