Sudirman Said Bantah Dijanjikan Uang oleh Dewie Yasin Limpo
Senin, 4 April 2016 12:55 WIB
Dia menjadi saksi untuk terdakwa Dewie dan stafnya, Bambang Wahyuhadi, yang didakwa menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp1,7 miliar) dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adi, dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf.
Said mengaku pernah menerima proposal pembangunan pembangkit listrik untuk Kabupaten Deiyai pada rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada 30 Maret 2015.
"Begitu saya terima dokumen, saya serahkan ke sekretaris jenderal atau direktur jenderal terkait. Anggota DPR tidak selalu memberikan karena kadang-kadang mendapat titipan dari masyarakat," tambah dia.
Menurut dia, komunikasi dengan Dewie hanya terjadi saat rapat.
"Ada komunikasi tapi belum sempat bertemu di luar persidangan. Proposal juga pernah diberikan ke Pak Dirjen, Pak Rida Mulyana karena bidang yang dikerjakan sesuai dengan bidang tugas Pak Rida," kata Said.
Komunikasi yang terjadi di dalam rapat, menurut dia, terkait dengan pemaparan Dewie yang meski berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan tapi menunjukkan keprihatinan terhadap situasi listrik di Papua.
"Beliau (Dewie) menyampaikan situsai kelistrikan di Papua dan beberapa daerah yang diketahui, tapi saya tidak ingat persis, namun memang Deiyai memerlukan listrik," jelas Said.
Dia sendiri tidak mengikuti perkembangan penilaian proposal tersebut di kementeriannya.
"Jadi pemahaman saya itu bukan saja harus ada proposal tapi kalau memenuhi syarat lain, kami berusaha membantu kalau memang memenuhi syarat. Setelah syarat dipenuhi secara prosedur berhak dan tidak perlu mengawalan siapapun," kata dia.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024