Zulkifli Hasan Jamin Amandemen UUD tak akan Melebar
Senin, 11 April 2016 17:21 WIB
"Untuk amandemen sekarang, itu tak akan terjadi," tandas Zulkifli. "Karena, sudah dikunci oleh Pasal 37 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap usulan perubahan UUD diajukan secara tertulis, harus jelas pasal mana yang akan diubah, bunyinya apa, dan apa pula bunyi usulan perubahnya," kata dia saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD), yang diselenggarakan MPR di Padang, seperti dalam keterangan tertulis MPR, Senin.
Menurut Zulkifli, kalaupun ada usulan perubahan pasal lain di luar dari pasal menyangkut haluan negara, maka proses amandemen harus dimulai dari awal lagi. "Butuh proses yang panjang," kata dia.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap tak ada konflik kepentingan dalam amandemen ini. Kemudian, hasil amandemen harus dilaksanakan oleh MPR periode berikutnya, 2019-2024.
Sebelumnya, 9 dari 10 fraksi di MPR menyatakan persetujuannya bahwa haluan negara itu perlu. Begitu pula dengan Forum Rektor yang tiga bulan lalu melakukan studi mengenai perlunya haluan negara.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025