Polda Metro Ungkap Penyekapan Wanita Pengusaha
Senin, 11 April 2016 17:24 WIB
Petugas meringkus Adna Akbar, Yunus alias Ongen, Asep, Achmad Machdum alias Rafi, Rudi Lakuy dan Achmad bin Hayu Souwakil.
Eko menyebutkan para tersangka menyekap korban di Kantor PT Nahda Mentari Jalan Kebon Bawang 7 Nomor 14 Tanjung Priok Jakarta Utara sejak 4 April 2016.
Eko mengungkapkan, Adnan Akbar menuduh korban memberikan cek kosong saat bertransaksi bahan bakar minyak jenis solar sehingga tersangka merencanakan penyekapan tersebut.
Selanjutnya, Adnan meminta bantuan lima tersangka lainnya untuk merencanakan penyekapan terhadap korban agar membayar utang senilai Rp620 juta.
Para pelaku menjemput korban di kantornya, lalu membawa paksa dan menyekap Puspita di kantor tersangka Adnan Akbar.
Penyekapan dapat diungkap berdasarkan laporan adik korban Wulan Anggraeni ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2016.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025