Nelayan Rembang Pesimistis Bisa Beralih dari Cantrang
Kamis, 21 April 2016 18:15 WIB
"Sejak muncul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik, hingga saat ini ada toleransi masa berlaku aturannya, belum juga ada sosialisasi terhadap nelayan," ujarnya, di Rembang, Kamis.
Padahal dengan adanya sosialisasi, dia berharap, nelayan mengetahui secara jelas alat tangkap ikan yang memang dilarang.
Ia menganggap alat tangkap yang dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak sebatas cantrang saja, melainkan ada 17 jenis alat tangkap yang memang dilarang karena dianggap tidak ramah lingkungan.
Hanya saja, kata dia, nelayan yang bereaksi menyuarakan penolakan hanya dari nelayan cantrang, sedangkan lainnya belum terlihat melakukan aksi karena merasa masih bisa melaut.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024