AS Tak Akan Hukum Mati Penyerang Konsulat Benghazi
Rabu, 11 Mei 2016 06:37 WIB
Khatallah ditangkap pada 2014 dan dibawa ke Amerika Serikat untuk diadili di pengadilan federal di Washington DC, kata Reuters dalam laporannya.
Juru bicara Departemen Kehakiman Emily Pierce mengatakan Jaksa Agung Loretta Lynch yang membuat keputusan.
"Departemen ini berkomitmen untuk memastikan bahwa terdakwa bertanggung jawab atas peran yang dituduhkan," kata Pierce.
"Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman hingga seumur hidup," katanya dikutip oleh Reuters.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024