Koalisi anti-Hukuman Mati Menyeru Pemerintah Menghentikan eksekusi Mati
Senin, 16 Mei 2016 14:00 WIB
Koalisi yang terdiri dari Imparsial, Kontras, YLBHI, Elsam, HRWG, LBH Pers, LBH Masyarakat, PBHI, dan lain-lain itu mendatangi KSP untuk membahas hukuman mati dan rencana eksekusi.
Direktur Imparsial Al Araf menegaskan pemerintah harus menghentikan eksekusi mati dan mengambil langkah lebih efektif untuk mengganti hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
"Apalagi saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas revisi KUHP yang salah satu isunya menggeser pidana mati menjadi pidana pokok, serta prasyarat-prasyarat hukuman mati menjadi lebih diperketat. Tidak pantas di tengah proses pembahasn KUHP yang menjadi payung hukum pokok dalam pidana mati, lalu pemerintah melakukan rencana eksekusi," katanya.
Mereka diterima oleh Staf KSP Ifdal Kasim. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah agar menghentikan langkah eksekusi mati dengan beberapa alasan.
Menurut Al Araf, eksekusi mati di tengah sistem penegakan hukum yang masih belum sempurna menjadi sangat rawan untuk rekayasa kasus dan berpotensi korupsi mafia peradilan yang semakin luas.
"Kami menganggap kalau eksekusi mati dilakukan dalam sistem peradilan yang masih bobrok, maka menjadi sangat sulit untuk dikoreksi jika suatu saat nanti ternyata eksekusi yang dilakukan itu diterapkan pada orang yang salah. Sementara hukuman mati kalau sudah dieksekusi tidak bisa dikoreksi," katanya.
Ia menambahkan, ada fakta beberapa kasus di mana terdakwa mendapat vonis mati ternyata mengalami proses "unfair trial" dalam mekanisme peradilan.
Contohkan pada kasus Zulfikar Ali warga negara Pakistan dan Mary Jane warga negara Filipina yang proses hukumnya bermasalah.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024