Ungkap Kejahatan Seksual, Arist Merdeka Dukung Polrestabes Semarang
Rabu, 1 Juni 2016 14:15 WIB
"Saya ingin memberi dukungan kepada polrestabes untuk mengungkap agar tidak terjadi hal-hal seperti ini," kata Arist usai menemui Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Burhanudin di Semarang, Rabu.
Menurut dia, kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana.
Ia menuturkan dalam kejahatan seksual tersebut anak-anak merupakan korbannya.
Dalam kasus kejahatan seksual terhadap PL (12), kata dia, para pelakunya telah mengakui kesalahannya.
"Masih ada pengembangan dari kepolisian, masih ada pelaku yang dikejar," ucapnya.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang meringkus enam pelaku perkosaan terhadap PL, siswi sebuah SD di Penggaron, Kota Semarang.
Dua dari enam pelaku yang ditangkap tersebut diketahui masih di bawah umur.
Keenam pelaku tersebut masing-masing UP, SR, UN, SE, AB, serta NM, yang memiliki latar belakang pengangguran serta pemuda putus sekolah.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024