Kuras Perhiasan Majikan, PRT di Semarang Diringkus
Kamis, 18 Agustus 2016 14:26 WIB
Kapolsek Semarang Tengah Kompol Ifan Hariyat di Semarang, Kamis, mengatakan, tersangka mencuri perhiasan majikannya dalam beberapa kesempatan yang terpisah hingga ludes semuanya.
Tersangka Aziroh Astuti (47) warga Wonodri Kopen Barat I, Semarang Selatan diringkus setelah menguras perhiasan milik Kristiantini (55) warga Jalan Seroja III, Karang Kidul, Semarang Tengah.
"Pelaku ini pembantu harian di rumah korbannya," katanya.
Tersangka mengambil sedikit demi sedikit perhiasan milik majikannya.
Perhiasan tersebut, kata dia, dijual ke seorang penadah yang juga telah diamankan.
"Dijual murah agar cepat laku," tambahnya.
Tersangka mengaku aksinya tersebut dilakukan akibat terlilit utang.
Selain untuk membayar utang, uang hasil mencuri itu juga digunakan untuk membeli sejumlah barang elektronik.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut dia, korban Kristiantini mengalami kerugian hingga Rp34 juta.
Bersama dengan tersangka, polisi mengamankan pula barang bukti seperti sejumlah perhiasan emas serta barang elektronik yang dibeli dari hasil mencuri itu.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024