Kuras brangkas, pekerja kontrak Koperasi Pertamina Cilacap diringkus
Rabu, 25 April 2018 15:46 WIB
"Kasus pencurian tersebut diketahui pada hari Senin, 23 April 2018, pukul 07.30 WIB, oleh dua karyawan Koperasi PWP saat masuk kerja, yakni Farah (26) dan Lusi (33)," katanya di Cilacap, Rabu.
Ia mengatakan dua karyawan tersebut selanjutnya menelepon Hj. Nis Susanti (53) dan melaporkan jika ada barang di kantor Koperasi PWP Pertamina yang hilang.
Setelah menerima laporan tersebut, Hj. Nis Susanti segera datang ke kantor Koperasi PWP Pertamina dan mengecek laci kerja hingga akhirnya diketahui bahwa uang sejumlah Rp9 juta telah hilang.
Selain itu, brangkas yang berisi uang sejumlah Rp128,8 juta juga telah hilang dari tempatnya, sehingga total kerugian mencapai Rp137,8 juta.
Oleh karena itu, Hj. Nis Susanti segera melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Cilacap.
"Setelah menerima laporan tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan itu diterima, kasus pencurian tersebut berhasil diungkap," kata Kapolres.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku pencurian tersebut mengarah kepada seorang pekerja kontrak yang bertugas sebagai sopir dan juru rawat taman kompleks Gedung PWP Pertamina Cilacap, yakni Mj (44), warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara.
Petugas selanjutnya menangkap Mj dan setelah dilakukan interogasi, juru rawat taman itu mengakui perbuatan mencuri uang dan brankas milik Koperasi PWP Pertamina Cilacap.
Pelaku selanjutnya dibawa untuk menunjukkan barang bukti brankas yang telah digerinda bagian bawahnya di sebuah bengkel milik Sukhaeni, warga Desa Kalikudi RT 01 RW 01, Kecamatan Adipala, Cilacap.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu buah brankas dalam keadaan rusak, satu unit sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp106,5 juta.s
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara masuk ke ruangan yang saat itu kuncinya masih menggantung di pintu dan selanjutnya mencongkel laci meja kerja untuk mengambil uang sebesar Rp9 juta yang ada di dalamnya.
Pelaku selanjutnya mencongkel pintu lemari untuk mengambil brankas dan keluar melalui pintu semula. Brankas tersebut dibawa pelaku menggunakan mobil kantor sehingga tidak menimbulkan kecurigaan petugas keamanan.
"Pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolres.
Saat ditanya wartawan, Mj mengaku tidak merencanakan aksi pencurian tersebut.
"Saat melihat kunci pintu ruangan kantor masih menggantung, saya langsung punya pikiran untuk mencuri," kata dia yang telah bekerja selama 22 tahun.
Menurut dia, sebagian uang hasil pencurian itu telah digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli satu unit sepeda motor.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024