Pengemplang Pajak dinilai tidak Pantas Terima Pengampunan
Rabu, 31 Agustus 2016 13:27 WIB
"Karena itu, Aspek Indonesia mendesak majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak," kata dia, melalui pesan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Dia mendesak MK membatalkan dan menyatakan UU Pengampunan Pajak tidak berlaku sesuai permohonan uji materi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia karena ada ketidakadilan pelaksanaan undang-undang itu.
Salah satu bentuk ketidakadilan itu adalah kelompok pekerja yang selama ini tertib membayar pajak yang langsung dipotong dari penghasilan malah dihilangkan haknya untuk memperjuangkan kenaikan upah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
"Penolakan UU Pengampunan Pajak bukan hanya disuarakan kalangan serikat pekerja saja, melainkan juga oleh berbagai kalangan serta tokoh. Bila tujuan pemerintah menambah pendapatan pajak negara, seharusnya bukan dengan memanjakan para pengemplang pajak," tuturnya.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025