Libur Idhul Adha Tol Jakarta-Cikampek Bebas Truk Berat
Rabu, 7 September 2016 16:23 WIB
"Pelarangan ini dilakukan pada delapan provinsi diantaranya Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali," kata Humas Jasa Marga Bekasi, Kabupaten Bekasi, Iwan Aprianto di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pelarangan ini bertujuan agar tidak terjadi kemacetan panjang dan agar mudah untuk melakukan simulasi lalu lintas di ruas jalan tol dari arah Jakarta menuju daerah yang dituju oleh pemudik.
Sedangkan untuk kendaraan barangbyang tidak boleh melewati jalur pemudik diantaranya, bermuatan bangunan, kereta gandengan, dan kontainer.
Serta kendaraan yang boleh melewati yaitu truk bahan bakar minyak, sembako, pos surat, pupuk, susu murni, dan barang eksport/import.
Tetapi untuk barang bahan pokok yang mudah busuk mendapatkan prioritas utama, guna melewati ruas jalan tol. Dan untuk kendaraan bermuatan air minum kemasan dilarang melewati ruas tol maupun jalan biasa.
Dalam pelarangan ini diperkuat oleh Surat Keputusan dari Kementrian Perhubungan yang menyatakan angkutan barang bertonase dilarang untuk melakukan perjalanan di ruas tol maupun jalan biasa dengan ketentuan yang tertera.
Ia menambahkan pada pasal 96 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan lalu lintas dan angkutan jalan adalah tanggung jawab dari Kementrian Perhubungan, Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dinas terkait ditingkat provinsi, kota, maupun kabupaten.
Pada pelaksanaannya akan dilakukan rekayasa lalu lintas, koordinasi dengan Polri guna mengantisipasi terjadinya kemacetan yang terjadi.
Dan juga mensiagakan dinas perhubungan Kabupaten serta Kota Bekasi guna mengatur lalu lintas yang kerap dilewati oleh pemudik.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024