Logo Header Antaranews Jateng

Pengamat: Pengangkatan kembali Arcandra Tahar Bisa Bikin Gaduh

Rabu, 14 September 2016 15:59 WIB
Image Print
Dokumentasi penampilan Arcandra Tahar di Istana Merdeka, pada 17 Augustus 2016. (ANTARA FOTO /Yudhi Mahatma)
Padang Antara Jateng - Pengamat politik dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Edi Indrizal, menilai usulan pengangkatan kembali Arcandra Tahar menjadi menteri ESDM bisa menimbulkan kegaduhan yang berisiko tinggi dan berakibat fatal jika dilakukan.

"Pengangkatan, pemberhentian atau penggantian menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden, namun jika mengangkat kembali Arcandra Tahar yang sebelumnya diberhentikan karena masalah kewarganegaraan ganda akan menimbulkan pro dan kontra berkepanjangan," kata dia, di Padang, Rabu.

Ia menilai, tidak semua orang bisa menerima pengangkatan kembali Tahar, karena itu presiden disarankan melakukan kalkulasi politik secara cermat, agar tidak terjadi kegaduhan yang berisiko tinggi bagi pemerintahan.

"Secara objektif alasan kontra akan pengangkatan tersebut jauh lebih kuat dari pada yang pro, dan hingga kini masih terus diperdebatkan," kata dia.

Misalnya kenapa Tahar tidak secara terbuka menyampaikan status kewarganegaraannya ketika akan diangkat dulu. Karena kejujuran dan keterbukaan adalah soal mendasar terkait integritas.

"Kalau soal kapasitas, masih banyak putra putri terbaik bangsa yang lebih berkapasitas," kata dia.

Sekalipun dia memiliki kompetensi tinggi, namun yang dibutuhkan pemerintah adalah orang profesional yang bisa memberikan solusi untuk bangsa, tanpa merusak kredibilitas pemerintahan.

Karena itu presiden tetap punya opsi dengan mengangkat tokoh lain yang berasal dari kalangan profesional dan lebih kredibel.

"Sedangkan untuk tetap mengoptimalkan potensi Arcandra, presiden bisa menjadikannya staf ahli khusus untuk pembangunan energi sumber daya mineral nasional," usulnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Ekasakti, Padang, Otong Rosadi mengatakan saat ini status warga negara Indonesia yang disandang Arcandra sudah sah secara hukum.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024