KPK Ajak Bank Sinkronkan Data "Orang-Orang Penting" untuk Cegah Korupsi
Selasa, 4 Oktober 2016 15:33 WIB
"Tentu politisi, menteri dan pejabat pemerintah level tinggi adalah kategori PEP," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif pada awal pertemuan itu di Jakarta, hari ini.
Dia menyatakan pertemuan perdana ini masih mendefinsikan kriteria nasabah perbankan kategori PEP dan saat ini belum ada perbankan yang memasukkan nasabahnya dalam kategori PEP karena mayoritas bank memiliki kategori nasabahnya sendiri-sendiri.
Setelah definisi dan kriteria PEP disetujui berbagai instanasi terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisas Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPK mengharapkan bank-bank menyisir dan membuat kategori nasabah PEP.
Dia menuturkan, dengan adanya kategori PEP, bank menjadi lebih mudah berkoordinasi dengan PPATK dan OJK jika ada transaksi yang mencurigakan dari nasabah PEP.
"Selama ini kan transaski harus Rp500 juta baru wajib melaporkan ke PPATK. Banyak sekali orang-orang yang sengaja transaksinya kurang dari Rp500 juta. Kalau ada data PEP, di situ mungkin banknya bisa langsung mengontak PPATK dan OJK," kata dia.
Laode mengusulkan kepada PPATK, OJK dan perbankan, bahwa nasabah yang masuk kategori PEP adalah pejabat negara, pengurus teras partai politik, dan anggota lembaga legislatif serta yudikatif.
"Pokoknya orang yang betul-betul terekspos secara politik," kata Laode. "Kalau seandainya kita dapatkan data sinkron dan seragam dengan perbankan kita bisa berikan early warning."
Pertemuan yang turut mengundang pimpinan OJK dan PPATK itu diadakan tertutup. Namun hadir dalam pertemuan ini Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama BNI Ahmad Baiquni, Direktur Utama BTN Maryono, Direktur Utama BRI Asmawi Syam, Direktur Utama BCA Jahja Setiaitmadja, Direktur Utama Maybank Indonesia Taswin Zakaria, Direktur Utama Bank Permata Roy Arfandy dan sejumlah bankir lainnya.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024