PM Israel Dukung Pembatasan Kumandang Azan
Senin, 14 November 2016 14:11 WIB
Berbicara sebelum komite menteri mengesahkan rancangan undang-undang itu, Netanyahu mengatakan ia akan mendukung kebijakan yang menurut sejumlah pihak bisa memecah masyarakat itu.
Rancangan undang-undang itu sekarang akan menjadi pembahasan dalam tiga sidang di parlemen sebelum diundangkan.
Media Israel melaporkan rancangan undang-undang itu akan menghentikan penggunaan pelantang suara untuk mengumandangkan azan.
"Saya tidak bisa menghitung berapa kali, jumlahnya terlalu banyak, warga mengadu ke saya dari berbagai lapisan masyarakat Israel, dari semua agama, dengan keluhan tentang suara bising dan penderitaan mereka akibat kebisingan berlebihan dari sistem suara publik rumah-rumah ibadah," kata Netanyahu di awal rapat kabinet, Minggu (13/11).
Rancangan undang-undang itu berlaku bagi semua rumah ibadah, tapi tampaknya khusus ditargetkan ke masjid-masjid.
Sekitar 17,5 persen penduduk Israel merupakan warga Arab, sebagian besar Muslim, dan mereka menuduh mayoritas Yahudi amat mendiskriminasi mereka.
Yerusalem Timur juga sebagian besar dihuni warga Arab Palestina dan kumandang azan muazin dari pelantang suara masjid bisa didengar di seluruh kota.
Institut Demokrasi Israel, sebuah lembaga pemikir non-partisa, menentang pengesahan rancangan undang-undang tersebut menurut warta kantor berita AFP.
Pada Minggu, seorang pejabat institut menuding politikus sayap kanan Israel memanfaatkan isu tersebut untuk kepentingan politik dengan kedok meningkatkan kualitas hidup warga.
Nasreen Hadad Haj-Yahya menulis di surat kabar Israel Maariv bahwa "tujuan sejati" dari rancangan undang-undang itu "bukan mencegah suara bising, melainkan menciptakan suara yang menyakiti hati seluruh masyarakat dan upaya untuk membangun kesadaran antara warga Yahudi dan Arab."
Pewarta : Antaranews
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024