Wajib Miliki NPWP, UMKM Didorong Ikuti Amnesti Pajak
Kamis, 29 Desember 2016 13:39 WIB
"Untuk program amnesti pajak tahap kedua akan selesai pada tanggal 31 Desember 2016, diharapkan seluruh pelaku UMKM dan wajib pajak yang sudah memiliki NPWP segera memanfaatkan waktu ini," katanya di Semarang, Kamis.
Mengenai hal itu, pihaknya akan meminta Kantor Pajak di seluruh Indonesia untuk terus melakukan pendekatan kepada wajib pajak.
"Pendekatan harus dilakukan baik kepada wajib pajak orang pribadi, badan, maupun UMKM," katanya.
Diharapkan, mereka bisa mengikuti amnesti pajak tahap kedua karena pencapaian uang tebusan pada periode tersebut tidak spektakuler jika dibandingkan dengan realisasi capaian di periode pertama yang mencapai Rp97,2 triliun.
"Oleh karena itu, para pegawai pajak akan terus diingatkan untuk mendekati wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak tahap pertama agar mengikuti pada tahap kedua," katanya.
Berdasarkan data hingga 28 Desember 2016, realisasi uang tebusan berdasarkan penerimaan surat setoran pajak baru mencapai Rp105 triliun.
Capaian ini naik Rp7,8 triliun dari pencapaian pertama. Meski mengalami kenaikan, angka ini belum sesuai dengan target awal yaitu Rp165 triliun.
"Oleh karena itu, saya mengimbau dengan sisa waktu sebelum berakhirnya amnesti pajak tahap kedua pada 31 Desember besok, saya harapkan seluruh wajib pajak bisa mengikuti tahap kedua. Manfaatkan waktu sebaik mungkin, karena dendanya masih kecil," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025