Logo Header Antaranews Jateng

KJRI Hong Kong berlakukan Kontrak Mandiri bagi Buruh Migran

Kamis, 5 Januari 2017 11:24 WIB
Image Print
Para buruh migran Indonesia (BMI) yang bekerja di Hongkong mengantre di Bank BNI cabang Keswick, Hong Kong, Minggu (21/8/2016). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Beijing Antara Jateng - Konsulat Jenderal RI di Hong Kong resmi memberlakukan mekanisme perpanjangan kontrak kerja baru antara Tenaga Kerja Indonesia (Buruh Migran Indonesia/BMI) di Hong Kong dengan majikan yang sama secara mandiri tanpa melalui agen dan PPTKIS (kontrak kerja mandiri) per Januari 2017.

"Setelah kami kaji ulang, pelajari lebih dalam, termasuk aturan yang berlaku, mulai 1 Januari 2017, KJRI berlakukan kontrak kerja mandiri bagi para Buruh Migran Indonesia (BMI) yang telah bekerja selama dua tahun di Hong Kong," kata Konsul Jenderal RI, Tri Tharyat kepada Antara di Beijing, Kamis.

Ia menambahkan, tepatnya kontrak kerja mandiri terbatas. Kita tetap kawal pelaksanaannya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya menyangkut perlindungan terhadap BMI.

Mekanisme kontrak mandiri dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Perwakilan RI Hong Kong nomor 106/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Persyaratan Legalisasi dan Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja Antara Tenaga Kerja Indonesia dengan Pengguna yang Sama Tanpa Agen dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS) .

KJRI Hong Kong sebagai salah satu Perwakilan RI dengan status pelayanan warga senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan yang diberikan kepada seluruh WNI yang berada di wilayah akreditasi khususnya para Tenaga Kerja Indonesia.

"Hal tersebut yang melatarbelakangi diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud. Konjen RI Hong Kong telah melakukan dialog secara intensif dengan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia dan Hong Kong guna mendapatkan informasi yang menyeluruh mengenai pemberlakuan mekanisme itu," kata Tharyat.

Pada dasarnya perpanjangan kontrak kerja dengan cara mandiri ini dapat dilakukan secara sukarela dengan persetujuan antara pihak Tenaga Kerja dan Majikan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana kontrak biasa ditambah dengan surat permohonan dari Majikan yang berisi pernyataan akan semua bekerja sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Mekanisme ini hanya diberlakukan bagi perpanjangan kontrak kerja dengan majikan yang sama setelah berakhirnya kontrak kerja selama dua tahun.

Aplikasi kontrak kerja baru yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi dari pihak Majikan dan saksi dari pihak Tenaga Kerja dapat disampaikan langsung ke kantor KJRI Hong Kong oleh Majikan atau TKI pada Jam kerja dengan membawa kelengkapan dokumen dimaksud untuk diproses lebih lanjut .

Untuk memberlakukan kontrak mandiri, KJRI Hong Kong juga telah membuka tiga loket baru untuk layanan booking paspor, layanan pelanggan dan kontrak mandiri.

"Penambahan personel pun kami lakukan, untuk mempercepat proses perpanjangan paspor dan lainnya. Sehingga tidak ada lagi antrian BMI hingga mengular ke jalanan umum di sekitar KJRI," tutur Tharyat.

Peningkatan layanan pun dilakukan kepada para BMI di Makau, dengan membuat sistem perpanjangan paspor yang langsung terkoneksi dengan KJRI dan kantor imigrasi.

"Pendampingan kepada para WNI, termasuk BMI bermasalah terus kami lakukan. Dan kami juga tidak henti-hentinya mengingatkan para BMI untuk menjadi tamu yang baik, mematuhi segala peraturan yang berlaku di Hong Kong," kata Konjen RI Tharyat.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024