DPR Minta Kajian Mendalam Terkait Rencana BNN Memasukkan Tembakau Gorila ke UU
Selasa, 10 Januari 2017 11:38 WIB
"Saya melihat ini perlu suatu kajian, jangan terburu-buru," kata Fadli saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
(Baca juga: Polres Sukabumi Kota waspadai peredaran narkoba gorilla)
Ia mengatakan, jika tembakau gorila memang menimbulkan dampak membahayakan dan berimplikasi mirip dengan produk-produk psikotropika lain, maka patut untuk dimasukkan ke dalam UU.
"Tetapi kita juga jangan tiba saat tiba akal, perlu memang riset dan pengembangan untuk menentukan bahayanya, agar jangan sampai ada dampak-dampak ekonominya, saya tidak tahu juga, apakah berdampak terhadap petani tembakau, tapi kalau membahayakan tentu bisa dicegah," katanya.
Menurut BNN, tembakau gorila merupakan campuran antara tembakau atau rokok dan ganja sintetis, yang dikategorikan sebagai jenis narkotika baru.
Temuan dari penyelidikan BNN dan kepolisian, tembakau gorila mengandung zat kimia AB-CHMINACA, yang dapat menimbulkan efek halusinasi seperti ganja. Zat ini disebut menyebabkan candu dan menurunkan kinerja otak.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024