Logo Header Antaranews Jateng

Dari Dua Pengedar, Polisi Batang Sita Belasan Ribu Pil Koplo

Jumat, 27 Januari 2017 13:26 WIB
Image Print
Ilustrasi. Polisi menunjukkan barang bukti pil Koplo sejumlah 19.785 butir yang diamankan dari tiga orang tersangka . Foto: Prasetia Fauzani/antarajatim.com
Batang, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, meringkus dua pengedar pil koplo serta mengamankan barang bukti berupa belasan ribu butir obat daftar G alias pil koplo.

Kepala Polres Batang, AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Jumat, mengatakan bahwa dua tersangka, yaitu Roh alias Ciman (40) dan AR (26) tersebut ditangkap polisi di tempat yang berbeda.

"Terbongkarnya kasus ini berwal adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap maraknya peredaran pil koplo di kalangan remaja dan pelajar. Polisi yang menerima informasi itu kemudian melakukan penyelidikan, kemudian menangkap dua pelaku," katanya.

Ia yang didamping Kepala Satuan Reserse dan Narkoba, AKP Hartono mengatakan dua tersangka ini dibekuk polisi saat akan menjual psikotropika jenis dextro dan hexymer di wilayah jalan raya Kecamatan Warungasem dan Jalan dr Wahidin, Kecamatan Batang.
Dua pengedar pil koplo ini, kata dia, akan dijerat pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

"Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini dan memburu distributor atau penyuplai pengedar pil jenis dekstro dan hexymer," katanya.

Ciman mengatakan belasan ribu butir pil koplo itu dibeli dari seseorang sebesar Rp5,5 juta.

Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024