Dari Dua Pengedar, Polisi Batang Sita Belasan Ribu Pil Koplo
Jumat, 27 Januari 2017 13:26 WIB
Kepala Polres Batang, AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Jumat, mengatakan bahwa dua tersangka, yaitu Roh alias Ciman (40) dan AR (26) tersebut ditangkap polisi di tempat yang berbeda.
"Terbongkarnya kasus ini berwal adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap maraknya peredaran pil koplo di kalangan remaja dan pelajar. Polisi yang menerima informasi itu kemudian melakukan penyelidikan, kemudian menangkap dua pelaku," katanya.
Ia yang didamping Kepala Satuan Reserse dan Narkoba, AKP Hartono mengatakan dua tersangka ini dibekuk polisi saat akan menjual psikotropika jenis dextro dan hexymer di wilayah jalan raya Kecamatan Warungasem dan Jalan dr Wahidin, Kecamatan Batang.
Dua pengedar pil koplo ini, kata dia, akan dijerat pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
"Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini dan memburu distributor atau penyuplai pengedar pil jenis dekstro dan hexymer," katanya.
Ciman mengatakan belasan ribu butir pil koplo itu dibeli dari seseorang sebesar Rp5,5 juta.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024