Polda Tahan Firza Husein 20 Hari
Rabu, 1 Februari 2017 17:21 WIB
"Firza ditahan 20 hari di Mako Brimob," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Firza ditahan karena mempersulit proses penyidikan dalam kasus makar.
"Ia ditahan karena mempersulit proses penyidikan. Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang," kata Martinus.
Firza ditangkap polisi di rumah keluarganya di Jalan Makmur Jakarta Timur, kemarin (31/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024