Golput Tidak Menambah Suara Kotak Kosong
Senin, 13 Februari 2017 09:19 WIB
Makin tinggi tingkat presensi, makin semarak pesta demokrasi. Apalagi, satu suara sah dalam pilkada yang pesertanya hanya satu sangat menentukan apakah pelaksanaan pilkada berakhir pada tahun ini atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menggelar kembali pilkada pada tahun 2018.
Sesuai dengan ketentuan (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang), KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan satu pasangan calon jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah (vide Pasal 54D).
Kendati Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati Haryanto-Syaiful Arifin didukung delapan dari sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD setempat, belum menjamin peserta pilkada tunggal itu mengungguli kolom kosong yang tidak bergambar alias "kotak kosong". Apalagi, muncul kampanye kotak kosong di tengah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada (AKDP) Pati.
Kelompok ini juga mengajak masyarakat tidak golput dengan membentangkan kain bertuliskan: "Suara kotak suara rakyat dan jangan golput pilih kotak kosong". Apabila masyarakat yang sependapat dengan AKDP tidak menyalurkan hak politiknya, setidaknya akan mengurangi jumlah suara kotak kosong. Ajakan jangan golput dan pilih kotak kosong ini sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat setempat bahwa mereka yang tidak mencoblos bukan berarti mereka menambah jumlah suara bagi kotak kosong.
Di lain pihak, partai pengusung Haryanto-Syaiful Arifin, yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, PKS, Hanura, dan PPP tampaknya harus berjuang memenangkan pasangan itu di tengah perlawanan dari sekelompok masyarakat agar meraih 50 persen plus 1 suara sah.
Jika perolehan kurang dari 50 persen suara sah, pilkada akan digelar kembali pada tahun 2018. Pasangan calon yang kalah masih ada kesempatan maju.
Bila melihat peta politik menjelang hari-H pencoblosan, 15 Februari 2017, akankah kursi Bupati Pati diduduki penjabat hingga 2018 atau Haryanto tetap berada di kursi itu hingga lima tahun ke depan? Semua terpulang kepada rakyat Pati.
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024