Logo Header Antaranews Jateng

Panin Apresiasi Kebijakan Pajak Progresif Tanah

Kamis, 2 Maret 2017 17:13 WIB
Image Print
Petugas mengukur tanah. (ANTARANEWS)
Semarang, ANTARA JATENG - Perusahaan berjangka PT Panin Sekuritas menyambut baik rencana penerapan pajak progresif tanah yang menganggur atau tidak digunakan secara produktif.

"Dengan penerapan pajak progresif tanah menganggur ini, prediksi saya akan banyak tuan tanah yang akhirnya melepaskan tanahnya untuk dijual ke masyarakat termasuk pengembang," kata Kepala Cabang PT Panin Sekuritas Semarang Marwahyudi di Semarang, Kamis.

Dia mengatakan dengan banyaknya orang yang menjual tanah, harga tanah akan lebih murah. Dengan demikian, akan berdampak baik terhadap jalannya roda perekonomian.

"Pengembang bisa segera menggunakan tanah tersebut untuk membangun properti. Selanjutnya, sektor properti akan melaju dan ini menarik bagi investor," katanya.

Dia mengatakan kondisi tersebut tidak hanya berdampak baik bagi sektor riil, tetapi juga bagi pasar saham. Dengan demikian akan banyak investor yang menginvestasikan saham mereka di sektor properti.

"Kalau selama ini kan pemilik tanah hanya mendiamkan tanahnya. Di satu sisi ini yang membuat harga tanah menjadi mahal, di sisi lain pasar menjadi sulit berkembang akibat kondisi ini," katanya.

Meski demikian, pihaknya berharap agar peraturan itu hanya diterapkan oleh para spekulan tanah dan bukan kepada pengembang properti.

"Kalau diterapkan juga kepada pengembang properti tentu akan memberatkan. Mereka kan biasanya punya stok minimal dulu untuk sebelumnya dibangun perumahan," katanya.

Wakil Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Tengah Bidang Promosi, Humas, dan Publikasi Dibya K Hidayat mengatakan rencana penerapan pajak progresif bagi tanah tidak terpakai harus tepat sasaran.

Dia mengatakan pajak progresif tanah menganggur lebih tepat jika menyasar para spekulan atau investor tanah.

"Untuk menghindari salah sasaran, pemerintah bisa membuka ruang diskusi dengan asosiasi pengembang perumahan termasuk REI," katanya.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024