Logo Header Antaranews Jateng

Paspampres Bantah Salahi Prosedur Pengamanan Saat Jokowi di Hongkong

Senin, 1 Mei 2017 13:25 WIB
Image Print
Presiden Joko Widodo (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Komandan Paspampres Brigjen TNI (Mar) Suhartono membantah anggotanya telah menyalahi prosedur dalam pengamanan Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja ke Hongkong.

"Tidak benar anggota kami merampas dan membentak warga Indonesia yang akan menyerahkan surat atau dokumen tersebut," kata Suhartono di lobi Government House Hongkong, Senin.

Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan telah terjadi perampasan dokumen dan perlakuan kasar oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada saat Temu Kangen Presiden RI dan Ibu Negara
yang digelar di Asia World Expo Ground, Minggu, 30 April 2017.

Ia menyampaikan bahwa Paspampres telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan prosedur pengamanan VVIP pada 1 Mei 2017.

Oleh karena itu berbagai bentuk barang untuk Presiden harus dipastikan dahulu keamanannnya oleh Paspampres.

"Prosedurnya adalah dilaksanakan terlebih dahulu pemeriksaan terhadap berbagai bentuk barang pemberian untuk Presiden dan setelah diyakini aman, maka barang-barang tersebut diberikan pada Presiden melalui Ajudan Presiden," ucap Suhartono.

Demikian pula halnya semua dokumen baik berupa buku, surat, dan juga karangan bunga yang diserahkan pada acara Temu Kangen Presiden RI dan Ibu Negara yang digelar kemarin telah dilakukan pemeriksaan sesuai
prosedur yang berlaku.

"Barang-barang tersebut diterima oleh anggota Paspampres yang berada di tempat acara, kemudian dilakukan pemeriksaan. Setelah dipastikan keamanannya, baru diberikan kepada Presiden melalui Ajudan Presiden,"
ucap Suhartono.

Saat ini berbagai macam surat, buku, dan karangan bunga dan berbagai bentuk pemberian yang diberikan kepada Presiden dari acara kemarin telah berada di tangan Presiden.

Siang ini, Senin 1 Mei 2017, anggota Paspampres menerima dokumen di lobi hotel tempat Presiden menginap.

"Setiap dokumen yang akan diserahkan ke Presiden, prosedurnya diserahkan kepada Paspampres untuk dicek terlebih dahulu," ucap Suhartono.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024