MUI: Dinyatakannya Ahok Bersalah, Berarti Pendapat MUI Memiliki Keabsahan
Selasa, 9 Mei 2017 17:48 WIB
"MUI menghargai dan menghormati putusan hakim," kata Zainut di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pertimbangan yang disampaikan hakim adalah sepenuhnya hak prerogratifnya yang tidak bisa diintervensi karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara.
Dia mengatakan dengan dinyatakannya Ahok bersalah oleh hakim, berarti Sikap dan Pendapat Keagamaan MUI memiki keabsahan dan dijadikan referensi pengambilan hukum dalam sebuah persidangan pengadilan.
Sikap dan Pendapat Keagamaan Majelis Ulama Indonesia itu sendiri berisi pertimbangan ulama dan zuama MUI terkait video Ahok di Pulau Seribu yang memicu kontroversi.
MUI, kata dia, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan ormas Islam, ulama, habib, pimpinan umat dan seluruh umat Islam yang tetap setia mengawal persidangan dengan sabar, tawakal, santun dan tetap mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan.
"Semoga Allah SWT membalas dengan balasan yang berlipat," kata dia.
(Baca juga: Pasca-vonis Ahok, takbir dan banjir air mata menggema di kawasan Kementan)
Pewarta : Anom Prihantoro
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024