Dwiarso Budi, Hakim Kasus Ahok Dikenal sebagai Sosok Anti Suap dan Gertak
Rabu, 10 Mei 2017 12:31 WIB
Jakarta, ANTARA JATENG - Dwiarso Budi Santiarto, hakim yang
memimpin sidang perkara penodaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok), dikenal sejumlah sahabatnya sebagai sosok yang anti-suap dan
anti-gertak.
Bahkan, pria yang lahir di
Surabaya, 55 tahun silam itu mendapat julukan bonek (bocah nekat),
karena integritasnya sebagai hakim, ungkap jurnalis senior Ilham Bintang
yang merupakan rekan istri Dwiarso dalam tulisannya, Selasa (9/5).
Dwiarso sejak 2016 lalu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, ayah dua orang anak ini juga sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Semarang Tipikor dan Hubungan Industrial menggantikan pejabat sebelumnya, Maryana SH, MH.
Semasa
menjabat di posisi itu, dia pernah menangani kasus sengketa lahan di
Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah antara
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan pengacara Yusril Ihza Mahendra,
yang mewakili PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) pada 2015 lalu.
Dwiarso
memutuskan Gubernur Jawa Tengah selaku tergugat bersalah, karena
melakukan tindakan melawan hukum atas penerbitan surat pengelolaan lahan
dan hak guna bangunan di atas lahan sengketa PRPP.
Pada kasus lainya, pada 2016 lalu, Dwiarso menjatuhkan pidana penjara 10 bulan pada Hendra Darmawan atas kasus penggelapan.
Kemarin,
Dwiarso sebagai hakim ketua sidang putusan perkara penodaan agama yang
melibatkan Ahok, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada Ahok
Sosok sederhana
Sehari-hari,
menurut Ilham, Dwiarso yang merupakan lulusan dari Universitas
Airlangga (S1 dan Universitas Gadjah Mada (UGM) (S2) itu dikenal sering
menggunakan moda transportasi bus Transjakarta untuk bepergian dari
rumah menuju kantornya di PN Jakarta Utara.
Hingga kini, Dwiarso diketahui masih menempati rumah dinasnya.
Selain berkiprah sebagai hakim, dia pernah menjajal diri sebagai atlet hoki dan tenis.
Sumber: tulisan ilham bintang, pn-jakartautara.go.id, pt-semarang.go.id, pn-semarangkota.go.id, putusan.mahkamahagung.go.id
(Baca juga: Setelah nyanyi di Balai Kota, pendukung Ahok ini sambangi Mako Brimob)
Pewarta : Lia Wanadriani Santosa
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025