Logo Header Antaranews Jateng

Ruki Mengumpamakan KPK seperti Pesepakbola Asing yang Sering Dijegal di Liga Indonesia

Jumat, 7 Juli 2017 17:28 WIB
Image Print
Taufiequrachman Ruki. ( ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa)
Jakarta, ANTARA JATENG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengumpamakan lembaga anti-rasuah itu seperti pesepakbola warga negara asing yang kerap dijegal saat bertanding untuk memberantas korupsi di "Liga Indonesia".

"Maaf, KPK seperti pemain sepak bola asing yang didatangkan ke Liga Indonesia. Bukannya dioper bola, malah ditelikung. Lari dijegal teman sendiri. Harusnya diumpan bola supaya bisa menembak dan gol. Bisa memainkan, bisa mengendalikan permainan dan menyerang dengan baik. Ini tidak," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Ia pun berbagi pengalamannya saat merintis dibentuknya KPK hingga kembali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK.

"Kita lari ke kiri malah dijegal teman sendiri. Itu yang saya rasakan sebagai pimpinan KPK. Belum yang lain-lain diancam pula," ujarnya.

Ia menimpali, "KPK katanya tidak dikasih anggaran. Pikiran seperti apa itu? Masa anggota parlemen, pejabat negara mengeluarkan omongan KPK dan polisi tidak usah diberikan anggaran, yang benar saja? Sesuai logika tidak tuh? Kebodohan maksimal, menurut Pak Erry."

Menurut Ruki, kehancuran Indonesia karena korupsi sehingga untuk mengatasinya semua pihak harus kompak.

"Mungkin kalau hanya dilihat dari hak angket, tidak melihat ini sistemik. Tapi, buat kami yang mulai dari awal di KPK terasa sekali tekanan demi tekanan kepada kami dari mereka yang kenikmatannya," katanya purnawirawan perwira tinggi polisi itu.

Ia pun mengimbuhi, "Bagi mereka yang tidak terganggu, ya mereka baik-baik saja. Tapi, bagi kami yang ada di KPK, secara sistemik langkah-langkah pemberantasan korupsi ini mereka ganjal."

Ruki menyampaikan hal tersebut terkait dengan tindakan Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI terkait Hak Angket KPK yang melakukan sejumlah kegiatan yang dinilai untuk mencari-cari kesalahan KPK, misalnya meminta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK.

(Baca juga: BPK terima Pansus DPR hak angket KPK)

Kemudian, Pansus DPR menyatakan ada temuan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) atau penyidik, sistem pengelolaan keuangan internal (SPI) serta penyadapan di KPK pada 4 Juli 2017.

Selanjutnya, pada 6 Juli 2017 Pansus DPR juga menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemsyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk mencari laporan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan KPK terhadap para narapidana kasus tindak pidana korupsi.

(Baca juga: RDP Pansus Angket KPK di Lapas Sukamiskin selama delapan jam)

Taufiequrachman Ruki selaku pimpinan periode pertama KPK dan pelaksana tugas (Plt) pimpinan periode ketiga KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK bersama sejumlah mantan pimpinan KPK, yakni Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Chandra M. Hamzah, serta mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan mantan Deputi Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi.

(Baca juga: Taufiequrachman: Hak angket KPK langkah mundur pemberantasan korupsi)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024