Tim Gabungan Polri Bekuk Dua Tersangka Pembacok Hermansyah
Rabu, 12 Juli 2017 11:41 WIB
"Tim gabungan telah berhasil mengamankan dua pelaku kasus penganiayaan di jalan tol dengan korban Hermansyah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Tersangka pelaku yang ditangkap bernama Edwin Hitupeuw (37) dan Lauren Paliyama (29) menurut polisi.
Edwin yang beralamat di Perum Raden Sukarma, Sawangan, Depok, mengemudi mobil yang bersenggolan dengan mobil korban dan melakukan pemukulan pertama ke korban. Sementara Lauren menikam Hermansyah menggunakan pisau.
"Keduanya bekerja sebagai debt collector," ujar Argo.
Petugas menangkap para tersangka pelaku pembacokan Hermansyah setelah menyebar sketsa para tersangka ke masyarakat berdasarkan hasil gelar perkara dan menerima informasi bahwa mereka akan tiba di Depok dari Bandung Jawa Barat untuk menyembunyikan kendaraan usai kejadian penganiayaan terhadap Hermansyah.
Polisi menyergap pelaku ketika sedang berkendara di Jalan Dewi Sartika Depok dan membawa kedua tersangka ke Polresta Depok guna memeriksa mereka lebih lanjut.
Hermansyah terlibat pertengkaran berujung pembacokan dengan lima pengemudi lain setelah kendaraannya bersenggolan dengan kendaraan lain di Tol Jagorawi Jakarta Timur pada Minggu (9/7) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ketika itu Hermansyah bersama istrinya mengendarai kendaraan beriringan dengan adiknya setelah makan malam untuk merayakan ulang tahun istrinya.
Peristiwa itu menjadi perhatian publik lantaran Hermansyah bersedia menjadi saksi ahli telematika untuk membantah tuduhan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi yang menyeret nama pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dan seorang wanita bernama Firza Husein.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024