Logo Header Antaranews Jateng

Sekda: Disiplin PNS, Pertimbangan Penting Pengembangan Karir

Kamis, 13 Juli 2017 18:34 WIB
Image Print
Sekda Kota Magelang Sugiharto mengecek kehadiran pegawai saat apel di lingkungan pemkot setempat, Kamis (13/7). (Foto: ANTARAJATENG.COM/dokumen Humas Pemkot Magelang)
Saya minta ikuti aturan yang berlaku, jangan anggap itu hanya hiasan saja
Magelang, ANTARA JATENG -  Instrumen kedisiplinan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Magelang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penentuan pengembangan karir PNS, kata Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Sugiharto.

"Tidak hanya penilaian capaian SKP (Sasaran Kerja Pegawai) saja yang jadi pertimbangan karir pegawai, melainkan juga perilaku disiplinnya. Jadi siap-siap, pegawai yang sering tidak ikut apel atau tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan diberikan sanksi tegas," katanya di Magelang, Kamis.

Pengembangan karir PNS, ujarnya, antara lain terkait dengan izin belajar, tugas belajar, pendidikan dan latihan teknis, alih jenjang fungsional, dan promosi jabatan strukutral.

Ia menjelaskan tentang pentingnya merespons dengan segera permintaan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito terkait dengan pembinaan disiplin pegawai, termasuk dalam apel pagi.

"Saya diperintahkan langsung oleh beliau (Wali Kota Sigit Widyonindito, red.) untuk melakukan pembinaan dan pemberian sanksi bagi pegawai yang sering melakukan tindakan indisipliner," ujarnya.

Saat apel pagi PNS di lingkungan pemkot setempat, Kamis, Sekda Sugiharto mengecek secara langsung salah satu barisan apel, yakni Bagian Umum Setda Kota magelang, menghitung jumlah pegawai yang ikut apel.

Ia terlihat kecewa saat menemukan empat pegawai yang tidak ikut apel.

Ia menjelaskan tentang disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Akan tetapi, katanya, sanksi untuk mereka yang melanggar aturan tersebut masih ringan sehingga banyak pegawai yang mengabaikannya.

"Menurut saya sanksinya terlalu ringan. Banyak PNS yang berpikiran, ah paling-paling hanya teguran lisan atau tertulis saja. Itu kan ringan sekali. Memang ada sanksi pemecatan, dengan catatan tidak masuk 46 hari selama setahun. Saya sudah siapkan sanksi lain bagi mereka yang indisipliner," ujarnya.

Ia mengatakan sanksi tersebut terkait dengan pengembangan karir pegawai yang melanggar aturan disiplin PNS. Pemberian sanksi tidak secara tebang pilih.

Ia mengatakan kinerja PNS saat ini makin mendapat sorotan masyarakat sehingga mereka harus bekerja secara profesioinal dan memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu, Sugiharto juga menyatakan sewaktu-waktu akan memimpin apel pagi di semua organisasi perangkat daerah sehingga tidak hanya di lingkungan kantor setda.

"Saya kira kita sudah sama-sama dewasa menyikapi aturan kepegawaian, mana yang wajib dan mana yang tidak diperbolehkan. Saya minta ikuti aturan yang berlaku, jangan anggap itu hanya hiasan saja," katanya. (hms).




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024