Logo Header Antaranews Jateng

KY: Untuk Menumbuhkan Integritas Pimpinan Pengadilan Harus bisa jadi Teladan Baik

Jumat, 3 November 2017 15:08 WIB
Image Print
Farid Wajdi ( ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Yudisial (KY), melalui juru bicaranya Farid Wajdi, mengatakan bahwa pembinaan oleh pimpinan pengadilan terhadap hakim-hakim di bawah naungannya harus diimbangi dengan teladan untuk menampilkan kemuliaan profesi hakim.

"Untuk menumbuhkan integritas, maka pimpinan pengadilan juga harus memberi teladan yang baik," ujar Farid di Jakarta, Jumat.

KY memberikan pernyataan ini dalam menanggapi maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparat pengadilan yang terlibat dalam kasus suap dan korupsi.

"Hindarilah perbuatan yang dapat menyebabkan pelanggaran kode etik, karena sebagai hakim sudah semestinya kewibawaan dan keluhuran martabat harus dijaga," ujar Farid.

KY kemudian melihat tindak pidana korupsi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjadi salah satu kecurangan terbesar dalam kehidupan bangsa.

"Oleh karena itu, KY mengajak untuk sama-sama menjauhi korupsi, dengan menjadikan pengadilan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dengan sendirinya akan mengembalikan kepercayaan publik sehingga peradilan bersih dan agung akan terwujud," tambah Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan maraknya OTT KPK terhadap aparat pengadilan dalam tiga bulan terakhir ini, dinilai KY sebagai bentuk tamparan bagi dunia peradilan, sehingga KY merasa penting untuk bekerjasama dengan pimpinan pengadilan.

"Sebagai langkah pencegahan, KY bersinergi dengan pimpinan pengadilan untuk berkomitmen bersama dalam memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Farid.

Farid mengatakan sinergi ini dilakukan KY bersama dengan Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi Agama, Kepala Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Kepala Pengadilan Militer untuk senantiasa mengingatkan para hakim di bawahnya untuk menjauhkan diri dari potensi pelanggaran KEPPH.

"Diskusi KY dengan pimpinan pengadilan telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu di PTA Banjarmasin untuk wilayah pengadilan di seluruh Kalimantan Selatan dan PT Medan untuk wilayah pengadilan seluruh Sumatera Utara," jelas Farid.

Sejak Maret 2012 KY mencatat terdapat 28 orang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya terjerat OTT KPK. Dari jumlah itu, sebanyak 17 orang adalah hakim.

Sementara itu dari 48 majelis kehormatan hakim (MKH) yang digelar KY dan MA, 22 kasus diantaranya merupakan isu suap dan gratifikasi.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024