Izin Dibekukan, Hendi Digugat Perusahaan Pakan Ternak
Rabu, 22 November 2017 17:45 WIB
Panitia Muda Tata Usaha Negara PTUN Semarang Nur Sam di Semarang, Rabu, membenarkan masuknya gugatan terhadap surat keputusan wali kota tersebut.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan berkas terhadap penggugat," katanya.
Dalam gugatannya, penggugat meminta pengadilan menyatakan surat keputusan Wali Kota Semarang Nomor 660.1/3587/B.IV/VIII/2017 tentang pengenaan sanksi adminitratif lingkungan hidup berupa pembekuan izin lingkungan tidak sah.
Penggugat meminta surat keputusan wali kota tersebut dicabut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Semarang Abdul Haris menyatakan sudah mengetahui asanya gugatan yang dimaksud.
Saat ini, lanjut dia, sedang dilakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk menghadapi perkara tersebut.
Sebelumnya, gugatan tersebut berawal dari inspeksi Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi ke pabrik PT Havindo atas laporan adanya kutu yang mengganggu kawasan sekitar pabrik.
Wali kota memperoleh laporan kutu yang menyebar di sekitar kawasan indutri tersebut berasal dari pabrik pakan itu.
Pewarta : I.C.Senjaya
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024