Pilkada Temanggung Tanpa Calon Perseorangan
Kamis, 30 November 2017 13:45 WIB
"Pada tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan hingga hari terakhir pukul 24.00 WIB tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang hadir," kata komisioner KPU Kabupaten Temanggung Ari Murti Hendrowardani di Temanggung, Kamis.
Ia menuturkan karena tidak ada pasangan calon perseorangan yang mengumpulkan syarat dukungan, otomatis tidak ada calon perseorangan yang maju pada pilkada mendatang.
Tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan berlangsung pada 25-29 November 2017.
Sebelumnya, juga tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang datang ke KPU untuk meminta "user name" dan "password" guna mengunggah data syarat dukungan.
"Selama kami membuka `helpdesk`, ada dua orang yang mencari informasi tentang dukungan perseorangan tetapi mereka tidak kembali lagi," katanya.
Ia menuturkan jadwal ke depan adalah pemasangan pengumuman pendaftaran bakal calon dari partai politik, diumumkan pada 1-7 Januari 2018, kemudian pada 8-10 Januari 2017 pendaftaran.
Ia mengatakan yang harus hadir saat pendaftaran, yakni partai politik maupun gabungan parpol beserta bakal pasangan calon.
Ia menjelaskan kalau ada yang tidak hadir saat pendaftaran tidak bisa diterima, kecuali ketidakhadirannya bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
"Berkas yang langsung kami verifikasi adalah dokumen persyaratan pencalonan harus ada dan sah. Kalau lengkap langsung kami beri tanda terima dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan," katanya.
Pada Desember 2017, pihaknya akan intensif berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) untuk membentuk tim pemeriksaan kesehatan.
"Para pasangan calon akan diperiksa oleh tim pemeriksaan kesehatan, karena mereka harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024