59 nama penyelenggara pemilu tercatat di Sipol
Kamis, 18 Januari 2018 17:14 WIB
kami akan menyampaikan temuan tersebut kepada KPU Kudus untuk ditindaklanjutiKudus (Antaranews Jateng) - Sebanyak 59 nama penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus Moh. Wahibul Minan.
"Dari 59 nama tersebut, terdapat dua anggota Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan tiga anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), sedangkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 12 orang, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) sebanyak satu orang dan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) sebanyak 41 orang," ujarnya di Kudus, Kamis.
Ia mencatat, puluhan penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu tersebut tercatat hampir di semua parpol di Kudus.
Di antaranya, ada yang tercatat di data Sipol milik PDIP, PKB, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, PAN, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Berkarya, Partai Perindo, PSI dan PBB.
Terbanyak, lanjut dia, tercatat di Partai Nasdem sebanyak 15 orang, kemudian Partai Golkar sebanyak sembilan orang, PDIP dan PPP masing-masing enam orang, dan selebihnya bervariasi antara satu hingga empat orang.
Ia mengatakan, temuan tersebut setelah jajarannya melakukan pengecekan pada data Sipol yang diterima Bawaslu Kudus dalam bentuk hardcopy.
Atas temuan tersebut, lanjut dia, nama-nama yang tercatat di data Sipol tersebut dimintai klarifikasinya, untuk anggota Panwascam diminta hadir di kantor Bawaslu Kudus, sedangkan untuk anggota PPS diminta hadir di kantor Panwascam setempat.
Beberapa di antaranya, kata dia, mengaku tidak pernah menjadi anggota partai politik tertentu dan mereka juga belum pernah menyerahkan KTP kepada parpol.
Untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk anggota parpol tertentu, kata dia, yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan bahwa dia tidak pernah menjadi anggota partai.
"Mereka juga harus meminta surat keterangan dari pengurus parpol terkait, bahwa dirinya memang bukan anggota parpol tersebut," ujarnya.
Apabila tidak mampu membuktikan bahwa dirinya bukan anggota parpol, kata dia, akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Sementara penyelenggara pemilu yang tercatat di Sipol, kata dia, akan diserahkan kepada KPU Kudus.
"Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan temuan tersebut kepada KPU Kudus untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kudus Moh Khanafi mengaku, belum mendapat rekomendasi resmi dari Bawaslu Kudus.
Apabila laporan tersebut benar, kata dia, KPU Kudus tentunya akan dilakukan penggantian.
Kalaupun nantinya ada yang harus diganti, dia memastikan, tidak akan memengaruhi tahapan yang sedang berlangsung, terutama tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dalam waktu dekat akan dimulai.
Beberapa waktu lalu, kata di, KPU Kudus juga pernah melakukan penggantian anggota PPS, karena yang bersangkutan terikat perkawinan dan diterima kerja di luar kota.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024