Saber pungli Batang sidak area parkir Pasar Induk
Selasa, 6 Februari 2018 06:35 WIB
Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Batang, Iptu Teguh Werdiyanto di Batang, Senin mengatakan bahwa pada kegiatan sidak tersebut, tim saber pungli melibatkan unsur dinas perhubungan Batang, kepolisian, dan satuan polisi pamong praja (satpol PP).
"Pada sidak itu, kami menemukan masih banyak petugas parkir yang belum paham memungut tarif parkir kendaraan," katanya.
Ia mengatakan para juru parkir tidak paham karena adanya perubahan peraturan daerah (perda) Nomor 5 dan Nomor 6 tahun 2010 tetang retribusi pajak parkir yang dikuatkan dengan Peraturan Bupati Nomor 63 tahun 2017.
Pada perda tersebut, kata dia, tarif pajak kendaraan sepeda motor semula Rp500 per sepeda motor naik menjadi Rp1.000 dan mobil semula Rp1.000 naik menjadi Rp2.000 per mobil.
"Oleh karena, kami hanya melakukan teguran terhadap juru parkir yang melakukan pelanggaran. Apabila teguran tersebut masih diabaikan maka kami akan menurunkan tim untuk melakukan tindakan," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, Murdiono mengatakan kegiatan sidak itu dalam rangka menginventarisasi dan mengecek berkenaan tarif dasar parkir untuk wilayah parkir pasar.
Pada ketetapan tarif parkir lama untuk kendaraan roda dua, kata dia, semula ditetapkan Rp500 kemudian naik menjadi Rp1.000 per sepeda motor sedang mobil semula Rp1.000 naik menjadi Rp2.000 per mobil.
"Terkait penertiban tempat parkir tersebut, kami berharap juru parkir harus tertib mengelola batas titik tempat parkir. Misalnya, satu titik di wilayah utara pasar bisa ada sembilan orang tukang parkir tetapi di tempat tersebut ada satu atau dua orang koordinator yang nantinya akan kita data," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024