Logo Header Antaranews Jateng

36.000 kasus pungutan liar ditangani Satgas Saber Pungli (VIDEO)

Rabu, 31 Juli 2019 13:06 WIB
Image Print
Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Widiyanto Poesoko saat menyampaikan paparan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Gedung Soemardjito, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2019). (Foto: Sumarwoto)
Purwokerto (ANTARA) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) sejak dibentuk pada tahun 2016 hingga sekarang telah menangani sekitar 36.000 kasus pungli, kata Sekretaris Satgas Saber Pungli Inspektur Jenderal Polisi Widiyanto Poesoko.

"Yang sudah ditindaklanjuti sekitar 22.000 (kasus)," katanya di sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Gedung Soemardjito, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Sehingga, lanjutnya, sekitar 14.000 kasus dari 36.000 kasus pungli tersebut masih menjadi pekerjaan rumah Satgas Saber Pungli untuk segera ditindaklanjuti.

Menurut dia, jumlah kasus tersebut berasal dari daerah maupun pusat sehingga bantuan dari masyarakat terhadap pengungkapan pungutan liar sangat diharapkan oleh Satgas Saber Pungli.

Lebih lanjut, dia mengatakan kasus pungli paling banyak terdapat di Jawa Barat disusul Jawa Timur dan Sumatra Utara.

"Jawa Tengah kalau enggak salah nomor tujuh. Nomor satu Jawa Barat, tertinggi," jelasnya.

Menurut dia, operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan oleh Satgas Saber Pungli hingga saat ini sekitar 17.000 kali dengan jumlah tersangka sekitar 22.000 orang, sedangkan yang sudah sampai vonis pengadilan sekitar 8.000 orang.

Kendati demikian, dia mengatakan penindakan yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli tidak semuanya sampai ke pengadilan dengan mempertimbangkan besaran barang bukti dan biaya penyidikan.

Dalam hal ini, dia mencontohkan jika barang buktinya berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta, biaya penyidikannya mahal karena bisa mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta.

Terkait dengan pihak yang terlibat dalam kasus pungli tersebut, Widiyanto mengatakan pelakunya terdiri atas instansi, pejabat, dan masyarakat.

"Yang terbanyak saat ini dilakukan di Kantor Pertanahan, Kemendagri, itu jajaran ya, mulai dari pemerintahan sampai ke RT/RW, juga Kemendikbud," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang dinilai terbaik dalam penanganan pungli.

Bahkan, kata dia, Jawa Barat pada tahun 2018 menjadi yang terbaik dalam penanganan pungli karena hampir setiap minggu ada ratusan orang yang tertangkap lantaran terlibat pungutan liar.

Sementara itu, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Budi Yuwono mengatakan Satgas Saber Pungli Jawa Tengah pada tahun 2019 telah tiga kali melaksanakan sosialisasi, yakni di Ungaran, Pekalongan, dan Solo.

Menurut dia, sasaran sosialisasi pada tahun 2019 lebih diprioritaskan pada bidang pendidikan dengan mengumpulkan orang tua/wali murid dan siswa itu sendiri serta beberapa kepala sekolah.

Baca juga: Warga Tlogopucang laporkan dugaan pungli ke kejaksaan

"Di semua tempat, potensi (pungli) itu pasti ada," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Satgas Saber Pungli bekerja sama dengan semua pihak termasuk Unsoed untuk bersama-sama mencegah agar pungutan liar tidak terjadi di berbagai sektor.

Disinggung mengenai pungli di sektor transportasi, dia mengatakan pihaknya secara rutin telah melakukan tindakan terhadap pungutan liar di sektor transportasi.

"Di Cilacap juga pernah kita lakukan pengungkapan, angkutan Pertamina waktu itu tiap tangki dipungut Rp5.000. Tim Saber Pungli di Cilacap sudah melakukan penindakan dan proses hukum," katanya.

Menurut dia, Tim Saber Pungli Cilacap tergolong aktif melakukan tindakan karena selama tahun 2018 kurang lebih mencapai angka 70 kasus di antaranya parkir dan pungutan-pungutan lainnya.

Terkait dengan kegiatan sosialisasi PP Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang digelar di Gedung Soemardjito, Rektor Unsoed Prof. Suwarto mengatakan pihaknya memiliki kewajiban untuk menyukseskan program tersebut.

"Di samping kami menerapkan apa yang menjadi tujuan ini (tujuan PP Nomor 87 Tahun 2016, red.), kami juga menghasilkan lulusan lulusan yang nanti memiliki jiwa, karakter, dan sikap yang antipungli," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mendukung kegiatan sosialisasi PP Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli tersebut. 

Baca juga: Hindari pungli, Kudus targetkan penerapan e-KIR mulai Agustus 2019
Baca juga: Rutan Temanggung deklarasikan bersih dari pungli-narkoba
Baca juga: Ganjar marah besar ada ASN catut namanya untuk pungli


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024