Enam juru parkir peras sopir bus wisatawan Lawang Sewu diamankan
Jumat, 1 November 2019 22:09 WIB
Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enriko Silalahi di Semarang, Jumat, mengatakan, empat dari enam juru parkir tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Sementara dua orang lainnya diketahui hanya bertugas mengarahkan kendaraan yang akan parkir.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan pada Kamis (31/10) tersebut diawali dengan pengintaian oleh petugas menyusul laporan dari masyarakat.
Baca juga: 36.000 kasus pungutan liar ditangani Satgas Saber Pungli (VIDEO)
Para juru parkir tersebut diduga meminta tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku.
"Untuk bus ukuran besar dikenakan Rp70 ribu, untuk bus kecil Rp50 ribu," katanya.
Bersama para pelaku, petugas mengamankan sejumlah uang serta kuitansi bukti pembayaran parkir untuk awak bus.
Empat pelaku pengutan liar ini, menurut dia, akan dijerat dengan KUHP agar menimbulkan efek jera.
Saat ini, kata dia, petugas masih mendalami kemungkinan dugaan dalang yang berada di balik para juru parkir ini.
Baca juga: 200 bendaharawan ikuti sosialisasi cegah pungli
Baca juga: Saber Pungli Semarang dalami pungutan parkir Sirkuit Mijen
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024