Logo Header Antaranews Jateng

Panwas, panwaslu, atau bawaslu kota/kabupaten?

Senin, 5 Maret 2018 17:15 WIB
Image Print
Ilustrasi. Acara Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Dokumen Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 Pascaputusan Bawaslu RI di tingkat Kabupaten Magelang di Aula Kantor KPU Kabupaten Magelang, Kamis (30-11-2017). (Foto: Dok. KPU Kabupaten Magelang)
... jika berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, nama penyelenggara pemilu itu berubah.
Semarang (Antaranews Jateng) - Sepanjang masa kampanye pemilihan kepala daerah di 171 daerah (17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota), sejak 15 Februari hingga Senin (5-3-2018), muncul sebutan yang berbeda-beda untuk satu nama penyelenggara pemilu.

Pantauan Antara di sejumlah media cetak, media "online", dan media sosial, ada yang menulis akronim "panwaslu" (panitia pengawas pemilu), "panwaskab/panwaskot", "panwaslih" (panitia pengawas pemilihan)", atau "panwas kabupaten/kota".

Tidak heran bila muncul beraneka julukan untuk panitia pengawas pada pemilihan kepala daerah. Pasalnya, menjelang tahapan persiapan pilkada serentak, 27 September 2017, lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-undang yang disahkan di Jakarta, 15 Agustus 2017, sehari kemudian diundangkan (16-8-2017), ada perubahan nama untuk panitia pengawas tingkat kabupaten/kota hingga desa/kelurahan.

Undang-undang yang masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 dengan Nomor 182 ini mengganti nama panitia pengawas (panwas) kabupaten/kota menjadi badan pengawas pemilu (bawaslu) kabupaten/kota.

Tidak pelak lagi, ada yang menamakan bawaslu kabupaten/kota pada masa kampanye pilkada yang akan berakhir pada tanggal 23 Juni 2018. Padahal, yang menjadi landasan penyelenggaraan pilkada serentak, 27 Juni 2018, adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Baik pada perubahan pertama (UU No. 8/2015) maupun kedua atas Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, panitia yang dibentuk oleh bawaslu provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah kabupaten/kota bernama panitia pengawas (panwas) kabupaten/kota.

Untuk tingkat kecamatan, panitia pengawas pemilihan kecamatan yang selanjutnya disebut panwas kecamatan. Adapun di tingkat kelurahan adalah pengawas pemilihan lapangan yang selanjutnya disingkat PPL.

Dengan demikian, bila terkait dengan pilkada, nama penyelenggara pemilu tersebut adalah panwas kabupaten/kota, panwas kecamatan, dan PPL.



Perubahan Nama

Akan tetapi, jika berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, nama penyelenggara pemilu itu berubah.

Kapan mulai berubahnya? Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar Saka, panitia pengawas (panwas) tingkat kabupaten/kota selambat-lambatnya pada bulan Agustus 2018 menjadi badan pengawas pemilu (bawaslu).

Perubahan nama penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Fajar yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng mengatakan bahwa perubahan nama tidak hanya di tingkat kabupaten/kota, tetapi juga di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan/desa.

Semula panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwas kecamatan), berubah menjadi panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslu kecamatan).

Begitu pula, di tingkat kelurahan dan desa, dalam UU Pilkada, menggunakan istilah pengawas pemilihan lapangan (PPL), berubah menjadi panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (panwaslu kelurahan/desa).

Khusus nama kelembagaan penyelenggara pemilu di Aceh menggunakan istilah Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan panitia pengawas pemilihan kabupaten/kota. Panitia pengawas ini merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu (vide Pasal 557 UU No.7/2017).

Menjawab pertanyaan Antara apakah perubahan nama itu juga berimbas pada pergantian personel penyelenggara pemilu tersebut, Fajar mengatakan bahwa personel lama nanti ikut lagi psikotes serta uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

"Selain mereka, ditambah dengan enam besar panwas kabupaten/kota plus pendaftar baru. Jadi, bisa saja nanti `panwaslih` yang tiga orang itu tetap atau berubah," katanya.

Koordinator Divisi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Jateng Sri Sumanta menambahkan bahwa bawaslu kabupaten/kota yang pembentukannya paling lambat pada bulan Agustus mendatang jumlah anggotanya sebanyak tiga sampai lima orang.


Tahapan Pemilu

Badan ini belum terbentuk meski pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2019 sudah selesai. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilu 2019.

Ke-14 partai tersebut sesuai dengan nomor urut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Garuda.

Urutan berikutnya, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, Partai Solidaritas Indonesia, PAN, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.

Namun, jumlah parpol peserta pemilu bertambah satu setelah Bawaslu RI dalam sidang adjudikasi atas sengketa pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (4-3-2018) malam, menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019.

Putusan itu sekaligus membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Apakah akan bertambah lagi atau tidak? Semua bergantung pada putusan Bawaslu RI pada hari Selasa (6-3-2018) atas sengketa pemilu antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan KPU RI.

Kemungkinan hingga Bawaslu RI memutuskan sengketa pemilu antara parpol dan penyelenggara pemilu itu pada tanggal 6 Maret 2018, pantia pengawas di tingkat kabupaten/kota masih bernama panwas kabupaten/kota, atau belum menggunakan istilah bawaslu kabupaten/kota.

Sesuai dengan PKPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, hari-H pencoblosan pada tanggal 17 April 2019.

Pada pemilihan umum berikutnya, sebaiknya pembentukan bawaslu kabupaten/kota ini sebelum pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu agar turut serta mengawasi tahapan pesta demokrasi setiap lima tahunan itu.

Pewarta :
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024