PT TMJ siap hadapi gugatan kontraktor proyek
Minggu, 15 April 2018 20:29 WIB
Kuasa hukum PT TMJ Susilowati di Semarang, Minggu, mengatakan seluruh prosedur dalam pelaksanaan proyek pelebaran gerbang tol tersebut telah dilaksanakan.
Menurut dia, proses lelang pekerjaan perluasan gerbang tol Banyumanik, Kota Semarang, itu sudah diumumkan secara terbuka dan transparan.
"Termasuk tata cada pelaksanaan penawaran juga diatur dalam dokumen instruksi kepada penawar (IKP) yang sudah disepakati seluruh peserta lelang," ujarnya.
Dalam dokumen itu, lanjut dia, juga mengatur tentang besaran jaminan yang harus dibayarkan jika akan melakukan sanggahan atas hasil lelang.
Panitia pengadaan jasa pemborongan proyek tersebut, kata dia, juga sudah bekerja berdasarkan pedoman pelaksanaan evaluasi administrasi dan teknik yang sudah berlaku.
"Terkait gugatan PT Reka Esti Utama ini silakan nanti mereka buktikan di persidangan," tambahnya.
Sebelumnya, PT Reka Esti Utama, sebuah perusahaan penyedia jasa konstruksi di Semarang, Jawa Tengah, menggugat pengelola Jalan Tol Semarang-Solo, PT Trans Marga Jateng, karena kalah dalam lelang proyek di perusahaan itu.
Kuasa hukum PT Reka Esti Utama, Niko Pamenang mengatakan, kliennya menggugat perusahaan swasta pengelola jalan tol itu karena merasa dicurangi dalam lelang proyek pelebaran gerbang tol Banyumanik.
"Pelaksanaan proyek itu sampai dua kali lelang, sebelum akhirnya ada pemenangnya," ucapnya.
Menurut dia, kecurangan yang diduga dilakukan oleh panitia pengadaan jasa pemborongan proyek tersebut.
Ia menyebut perusahaan pemenang proyek tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diwajibkan oleh pengelola jalan tol.
"Perusahaan pemenang proyek ini diketahui tidak memenuhi persyaratan dokumen proposal teknik," katanya.
Sementara perusahaan kliennya, menurut dia, yang memenuhi persyaratan lengkap justru kalah.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024