Logo Header Antaranews Jateng

Maju DPD, GKR Ayu Koes komitmen lestarikan kebudayaan jawa

Rabu, 25 April 2018 12:59 WIB
Image Print
GKR Ayu Koes Indriyah bersalaman dengan Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Hakim Junaidi usai mendaftar dan menyerahkan dukungan sebagai calon anggota DPD RI. (Foto:Wisnu Adhi N.)
Semarang (Antaranews Jateng) - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia GKR Ayu Koes Indriyah berkomitmen akan terus melestarikan berbagai kebudayaan Jawa di tengah modernisasi dan globalisasi.

"Seiring berjalannya waktu, saya ingin terus memperjuangkan pelestarian budaya sehingga Jawa Tengah bisa menjadi rumah bagi orang Jawa, menjadi Jawa Tengah yang modern, tapi tetap bertahan dengan tradisinya yang luar biasa, tidak tergerus oleh modernisasi dan globalisasi," katanya di Semarang, Rabu.

Hal tersebut disampaikan GKR Ayu Koes Indriyah usai mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan pencalonan perseorangan anggota DPD calon peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.

Selain melestarikan kebudayaan Jawa, GKR Ayu Koes Indriyah juga menekankan pentingnya budi pekerti bagi semua lapisan masyarakat, terutama generasi muda.

Perempuan kelahiran Surakarta pada 19 Oktober 1961 itu juga mempunyai gagasan tiap sekolah di desa atau kelurahan dan kecamatan, memiliki gamelan sebagai wujud nyata pelestarian budaya Jawa.

Saat mendaftar untuk maju kembali sebagai calon anggota DPD, GKR Ayu Koes Indriyah diantar puluhan orang mengenakan blangkon yang merupakan keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta.

Jumlah syarat dukungan pencalonan perseorangan anggota DPD yang diserahkan GKR Ayu Koes Indriyah ke KPU Provinsi Jateng sebanyak 8.908 dukungan yang tersebar di 25 kabupaten/kota.

GKR Ayu Koes Indriyah mengaku optimistis dapat terpilih kembali menjadi anggota DPD RI untuk periode selanjutnya.

"Perjuangan sebagai DPD tidak ada hentinya, bismillah," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2017 dan jumlah daftar pemilih tetap pemilu terakhir di Jawa Tengah lebih dari 15 juta jiwa, maka calon anggota DPD RI dengan daerah pemilihan Jateng yang mendaftar harus menyertakan bukti dukungan berupa salinan KTP sekurang-kurangnya 5.000 dukungan yang tersebar di minimal 18 kabupaten/kota.

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024