May Day dan lahirnya Perpres Tenaga Kerja Asing
Senin, 30 April 2018 10:41 WIB
Di Indonesia, istilah buruh kerap diidentikkan dengan pekerja kasar, pekerja level bawah, bergelut pada pekerjaan pabrik, dan industri manufaktur serta sangat kontras dengan istilah karyawan atau pegawai yang sebenarnya sama-sama bekerja mendapatkan upah/gaji secara reguler.
Perbedaan istilah tersebut juga yang menjadikan para pemodal/pemberi kerja identik mengukur para buruh dengan satu ukuran yakni dari sudut pandang uang.
Hal itu menjadikan buruh, menjadi pilihan terakhir yang diambil, dari pada tidak bekerja/menganggur, karena tidak ada orang yang bercita-cita menjadi buruh. Apalagi jika dibayangi dengan masih adanya kriminalisasi terhadap buruh, upah tidak layak, pemutusan hubungan kerja sepihak, dan hal-hal lain yang sifatnya eksploitatif.
Hanya pada moment tertentu saja buruh dan isu buruh menjadi “permen manis” yang diperebutkan sokongannya, biasanya saat ada hajatan politik seperti pemilihan gubernur, pemilihan wali kota/bupati, pemilihan anggota legislatif atau dengan kata lain buruh hanya dijadikan alat meraih kekuasaan. Setelah kekuasaan diraih, nasib buruh pun tidak berubah.
Beragam permasalahan tersebut menjadikan Hari Buruh masih selalu relevan. Tahun ini semakin relevan dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 20/2018 terkait Tenaga Kerja Asing (TKA).
Regulasi tersebut tentu harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum yang baik, jangan sampai menjadi boomerang dan merugikan, sehingga menutup peluang bagi buruh Indonesia.
Jangan sampai dengan lahirnya Perpres justru menjadi terbukanya pintu lebar untuk mendatangkan para pekerja asing yang sebenarnya sektor tersebut bisa dikerjakan oleh buruh kita.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024