SKK efektif tekan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 18 Juni 2018 10:01 WIB
"Dari 169 SKK yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus untuk periode Januari-April 2018, sebagian besar perusahaan bersedia melunisi tunggakan iuran," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak melalui Petugas Pengawas dan Pemeriksa R. Sugiharto di Kudus, Senin.
Ia mengatakan dari ratusan SKK yang diterbitkan dan diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai keberadaan perusahaan tersebut berada, bisa tertagihkan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Totak SKK yang berjumlah 169 SKK, meliputi Kabupaten Kudus terdapat sebanyak 34 SKK, Pati dan Jepara masing-masing 40 SKK, Kabupaten Rembang sebanyak 35 SKK dan Kabupaten Blora sebanyak 20 SKK.
Adapun nilai iuran yang seharusnya dibayar, katanya, sebesar Rp983,75 juta.
Dari tagihan sebesar itu, sebanyak 75 SKK melakukan pelunasan dengan nilai iuran yang tertagih sebesar Rp668,93 juta, sedangkan delapan objek penagihan melakukan pembayaran dengan cara diangsur dengan nilai pembayaran iuran sementara Rp26,42 juta.
Sementara iuran yang belum terbayarkan untuk sementara tercatat sebesar Rp209,33 juta yang berasal dari 64 perusahaan dan 20 perusahaan dinyatakan tutup atau bubar dengan nilai tagihan sebesar Rp106,29 juta.
Terkait dengan perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jateng di Wilayah Keresidenan Pati.
"Biarlah mereka yang akan menindak perusahaan yang dianggap melanggar ketentuan peraturan soal ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia menilai masih banyak potensi menambah kepesertaan dari para pekerja perusahaan.
Selain melakukan berbagai upaya agar perusahaan yang telah mendaftar patuh terhadap aturan, BPJS Ketenagakerjaan juga gencar melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan harapan, nantinya perusahaan yang masuk kategori Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) program BPJS Ketenagakerjaan secara sukarela mau mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024