Logo Header Antaranews Jateng

Mahkamah PAN kabulkan permohonan pergantian Yayuk Basuki

Jumat, 13 Juli 2018 17:58 WIB
Image Print
Logo PAN (ANTARA News)
Semarang (Antaranews Jateng) - Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) mengabulkan permohonan pergantian antarwaktu terhadap anggota DPR RI Yayuk Basuki yang berasal dari dari daerah pemilihan Jawa Tengah I dengan pertimbangan demi terciptanya rasa keadilan.
 
Data yang diperoleh Antara, Jumat, slmenyebutkan surat keputusan Mahkamah PAN Nomor 043/PHPU/MP-PAN/VI/2016 yang terbit pada 2016 tersebut memerintahkan DPP PAN untuk melaksanakan pergantian antarwaktu terhadap mantan wanita petenis nasional itu.
 
Dalam surat keputusan itu dijelaskan, Yayuk Basuki menjabat sebagai anggota DPR RI untuk masa jabatan tiga tahun dan sisa masa jabatan akan dijabat oleh Khafid Sirotudin, calon legislator PAN yang berasal dari daerah pemilihan yang sama dengan Yayuk.
 
Dalam surat tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi pemberhentian dari keanggotaan partai jika putusan itu tidak dilaksanakan.

Ketua Mahkamah Partai Amanat Nasional Yasin Kara membenarkan adanya keputusan mengenai permohonan pergantian antarwaktu terhadap Yayuk Basuki.

Menurut dia, mahkamah partai memutuskan gugatan itu berdasarkan keadilan.

"Prinsipnya kami memediasi," tambahnya.
 
Meski demikian, kata dia, ada informasi jika keputusan itu digugat ke pengadilan.

"Infonya dimenangkan Yayuk," kata dia.
 
Dengan demikian, lanjut dia, partai mengikuti putusan pengadilan tersebut.

Sekretaris DPP PAN Edy Suparno yang dikonfirmasi juga menyatakan tidak ada pergantian antarwaktu terhadap Yayuk Basuki.

Sementara kuasa hukum Khafid Sirotudin, Wasit Wibowo, yang dihubungi terpisah menyatakan keputusan pergantian antarwaktu Yayuk terhadap dirinya terkatung-katung hingga dua tahun.

Ia meminta ketegasan DPP PAN agar  segera melaksanakan pergantian itu.
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024