9.290 Warga Kudus terancam tak ber-KTP
Senin, 24 September 2018 19:28 WIB
"Berdasarkan data yang ada, jumlah warga Kudus yang usianya hingga akhir Desember 2018 mencapai 23 tahun tercatat sebanyak 9.290 orang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Hendro Martoyo melalui Sekdin Putut Winarno di Kudus, Senin.
Pemerintah Pusat sendiri, katanya, meminta pemerintah daerah untuk mengumumkan nama-nama yang belum melakukan perekaman tersebut agar segera melakukan perekaman.
Apabila sampai dengan 31 Desember 2018 belum perekaman data KTP elektronik, maka data kependudukannya akan diblokir.
Untuk membuka blokiran tersebut, kata dia, warga tersebut tentunya harus mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus.
Dari ribuan warga yang belum perekaman tersebut, paling dominan merupakan laki-laki sebanyak 5.195, selebihnya perempuan.
Jumlah terbanyak tersebar di Kecamatan Dawe mencapai 1.419 orang, disusul Kecamatan Jekulo sebanyak 1.314 orang, sedangkan paling sedikit di Kecamatan Bae sebanyak 678 orang.
Ia mengakui akan berupaya memberitahukannya kepada masing-masing warga yang namanya tercantum dalam daftar yang terancam diblokir data kependudukannya itu.
"Saat ini, kami memang terkendala soal ketersediaan anggaran. Meskipun demikian kami tetap akan berupaya," ujarnya.
Program perekaman jemput bola ke rumah-rumah penduduk, katanya, akan dimanfaatkan untuk mengumumkan tentang nama-nama warga yang belum perekaman dan terancam diblokir data kependudukannya.
Ia berharap masing-masing pemerintah desa juga bisa ikut menginformasikannya kepada warganya yang belum perekaman untuk segera melakukan perekaman.
"Perekaman data KTP-el saat ini jauh lebih mudah karena datang ke kantor dalam waktu yang tidak lama bisa langsung membawa pulang fisik KTP-el," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024