Logo Header Antaranews Jateng

Dosen Untag Raih Gelar Doktor Hukum Unissula

Jumat, 12 Oktober 2018 19:09 WIB
Image Print
Doktor Agus Wibowo beserta istri menerima ucapan selamat dari sejumlah kolega. (Foto: Wisnu Adhi)
  Semarang (Antaranews Jateng) - Agus Wibowo, dosen Universitas 17 Agustus 1945 meraih gelar doktor ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Jawa Tengah.

  Gelar doktor tersebut diraih Agus Wibowo setelah mengikuti ujian promosi doktor di Gedung Fakultas Hukum Unissula Semarang, Jumat, dengan promotor Profesor Gunarto.

  Setelah ujian promosi doktor yang berlangsung kurang lebih 1,5 jam, Agus Wibowo dinyatakan lulus nilai rata-rata 3,80 dan berpredikat cum laude oleh promotor dan enam penguji lainnya.

  Dalam disertasi yang disusun selama hampir 5 tahun, pria kelahiran Surakarta itu merekonstruksi fungsi pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia berbasis nilai keadilan.

  Agus mengaku tergerak untuk menganalisis apakah pelaksanaan fungsi pers menurut UU tersebut terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia sudah adil atau belum, kemudian untuk menganalisis rekonstruksi fungsi pers dalam UU Pers terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia yang berbasis nilai keadilan.

  "Saya melihat, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi melalui pendekatan preventif UU Pers merupakan keniscayaan," kata suami dari Sri Indarni dan ayah dua anak itu.

  Menurut Agus, media mempunyai kekuatan untuk mendeterminasi penegakan hukum dengan penyajian hasil-hasil liputannya.

  "Sejak UU Nomor 40 Tahun 1999 lahir, saya makin tertarik dan UU tersebut bisa disebut sebagai karya agung reformasi, dan menjadi bagian dari fondasi bagi kemerdekaan berpendapat di Indonesia," ujar lulusan ke-185 peraih gelar doktor pada Fakultas Hukum Unissula itu.

  Usai menyerahkan surat keterangan lulus kepada Agus Wibowo, Prof. Gunarto berpesan agar pria yang juga menjabat Ketua Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPM) Untag Semarang itu melakukan pembaruan-pembaruan hukum untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

  "Pembaruan hukum tidak boleh berhenti, harus terus dilakuka karena ikut bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga terwujud masyarakat adil sejahtera," katanya.

Pewarta :
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024