Penyebar politik uang bukan anggota tim pemenangan, Bawaslu tak bisa diskualifikasi peserta pilpres
Minggu, 14 Oktober 2018 21:05 WIB
Pelaku praktik politik uang itu dikenai pidana pemilu.Semarang (Antaranews Jateng) - Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi pembatalan terhadap peserta Pemilu Presiden 2019 jika pelaku praktik politik uang bukan termasuk tim pemenangan calon presiden/wakil presiden, kata dosen Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Doktor Fitriyah.
Menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Minggu malam, peraih gelar doktor berkat penelitiannya tentang peran botoh dalam pilkada di Jawa Tengah itu mengatakan bahwa pelaku praktik politik uang itu dikenai pidana pemilu.
Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas unsur Bawaslu, polisi, dan kejaksaan, kata Dr. Fitriyah, yang akan menangani tindak pidana pemilu yang bersangkutan.
Pelaku bakal dijerat Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Di dalam pasal itu, tidak saja memengaruhi pemilih untuk memilih peserta pemilu, tetapi juga siapa saja yang yang menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya alias golput bisa terjerat pasal tersebut.
Jika politik uang oleh pasangan calon, pelaksana kampanye, tim kampanye terbukti oleh Bawaslu terstruktur, sistematis, dan masif, kata Fitriyah, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi sanksi administrasi pengguguran calon kepada KPU.
"Jadi, tidak menunggu vonis majelis hakim. Putusan pidana ini buat pelaku," kata Firiyah yang pernah sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah.
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025