Ari Lasso tak mau komentar terkait penetapan tersangka Ahmad Dhani
Kamis, 18 Oktober 2018 17:10 WIB
Jakarta (Antaranews Jateng) - Penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim terkait kasus pencemaran nama baik, enggan dikomentari oleh sahabatnya, Ari Lasso.
"Gue tidak berkomentar tentang Ahmad Dhani untuk media," tegas Ari ditemui dalam acara jumpa pers Authenticity di Jakarta, Kamis (18/10).
Ari Lasso dan Ahmad Dhani bersahabat sejak lama. Keduanya pernah tergabung dalam grup band Dewa 19 yang didirikan pada 1986 di Surabaya.
Meski sempat dikeluarkan dari band karena tersandung masalah narkoba pada tahun 1999, keduanya tetap bersahabat di luar musik. Malah, saat ini Ari Lasso sering tampil bersama Dewa 19 di beberapa tempat.
Ahmad Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8) di Surabaya.
Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis (30/8) sore lalu, politikus dari Partai Gerindra itu dilaporkan ke Polda Jatim.
Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani. (Editor : Ida Nurcahyani).
"Gue tidak berkomentar tentang Ahmad Dhani untuk media," tegas Ari ditemui dalam acara jumpa pers Authenticity di Jakarta, Kamis (18/10).
Ari Lasso dan Ahmad Dhani bersahabat sejak lama. Keduanya pernah tergabung dalam grup band Dewa 19 yang didirikan pada 1986 di Surabaya.
Meski sempat dikeluarkan dari band karena tersandung masalah narkoba pada tahun 1999, keduanya tetap bersahabat di luar musik. Malah, saat ini Ari Lasso sering tampil bersama Dewa 19 di beberapa tempat.
Ahmad Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8) di Surabaya.
Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis (30/8) sore lalu, politikus dari Partai Gerindra itu dilaporkan ke Polda Jatim.
Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani. (Editor : Ida Nurcahyani).
Pewarta : Maria Cicilia
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024